Wednesday 28 March 2012

Pemerintah Mendukung Pemberian ASI Eksklusif melalui PP No. 13/2012

Pemerintah akhirnya mensahkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian ASI Eksklusif (PASIE) (PP NO. 33/2012) tanggal 1 Maret 2012. Dengan adanya peraturan pemerintah ini, akan ada jaminan pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan ASI sampai usia 6 bulan. Selain itu, peran serta keluarga, masyarakat, dan pemerintah juga diharapkan turut mendukung ibu menyusui.

Peran serta itu antara lain sebagai berikut.
  • Tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan wajib melakukan inisiasi menyusui dini, menempatkan ibu dan bayi dalam satu ruang rawat. 
  • Adanya keharusan penyediaan ruang menyusui di tempat kerja dan fasilitas umum.
  • Adanya pembatasan promosi susu formula.
Seperti ditulis di situs resmi menkokesra, sebagai langkah awal, pemerintah akan membangun ruang menyusui yang dilengkapi fasilitas penyimpan ASI di kantor pemerintah di 42 kabupaten/kota pada 10 provinsi. Kantor yang diutamakan adalah kantor pemerintah daerah, dinas kesehatan, dan puskesmas. Program selanjutnya dikembangkan ke daerah dan fasilitas umum lain, seperti terminal, tempat rekreasi, dan pusat perbelanjaan. Perusahaan swasta wajib memberikan kesempatan kepada ibu untuk menyusui atau memerah ASI. Bagi yang tidak menyediakan, ada sanksi, mulai dari peringatan lisan, tertulis, hingga pencabutan izin.

Moga aja program ini segera dilaksanakan. Kita tunggu implementasinya.

No comments:

Post a Comment